Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK: 80 Perkara PHPU Tidak Penuhi Syarat Formal

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2019 |17:59 WIB
 MK: 80 Perkara PHPU Tidak Penuhi Syarat Formal
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Pada sesi pertama MK telah menyatakan 14 perkara dari 85 perkara DPR-DPRD-DPD di Panel 1 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, kemudian 48 perkara dilanjutkan pada tahapan pembuktian, dan 23 perkara disebutkan menunggu putusan akhir.

Pada sidang sesi kedua MK menyatakan status 89 perkara DPR, DPRD, dan DPD yang ditangani Panel 2 dengan putusan 23 perkara yang dinyatakan tidak dilanjutkan, 33 perkara lanjut ke tahap pembuktian, dan 33 perkara lainnya menunggu panggilan MK untuk mendengarkan pembacaan putusan akhir.

 Hakim

Sidang sesi ketiga MK telah memutus dan menetapkan kelanjutan 86 perkara DPR,DPRD, dan DPD yang ditangani Panel 3, dengan hasil 21 perkara dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian, 41 perkara lanjut pada tahapan pembuktian, dan 24 perkara lain yang tidak disebutkan dinyatakan menunggu panggilan MK untuk mendengarkan pembacaan putusan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement