Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Sengketa Pileg 2019, MK Minta Saksi Berikan Kesaksian seperti Bunyi Sumpah

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2019 |21:51 WIB
Sidang Sengketa Pileg 2019, MK Minta Saksi Berikan Kesaksian seperti Bunyi Sumpah
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Juru bicara Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna berharap seluruh pihak yang berperkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 supaya menghadirkan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa yang hendak dijelaskan.

"Harapan saya (saksi yang dihadirkan) seperti bunyi sumpahnya, terangkanlah apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang dialami sendiri di dalam sidang pembuktian PHPU Legislatif," ujar Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, mengutip Antaranews, Senin (22/7/2019).

Palguna mengatakan keterangan saksi yang hanya berdasar pada cerita pihak lain, tidak akan memiliki nilai pembuktian bagi Mahkamah.

"Karena itu disebut dengan 'testimonium de auditu' atau kesaksian berdasarkan kabar yang dia dengar, dan itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Palguna.

Palguna kemudian menjelaskan bahwa prosedur pemberian keterangan oleh saksi dalam perkara PHPU Legislatif berbeda dengan perkara PHPU Presiden, mengingat dalam perkara PHPU Presiden hanya ada tiga pihak dalam satu perkara. Sementara itu dalam PHPU Legislatif ada lebih dari tiga pihak dan banyak perkara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement