Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Sengketa Pileg 2019, MK Minta Saksi Berikan Kesaksian seperti Bunyi Sumpah

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2019 |21:51 WIB
Sidang Sengketa Pileg 2019, MK Minta Saksi Berikan Kesaksian seperti Bunyi Sumpah
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Juru bicara Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna berharap seluruh pihak yang berperkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 supaya menghadirkan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa yang hendak dijelaskan.

"Harapan saya (saksi yang dihadirkan) seperti bunyi sumpahnya, terangkanlah apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang dialami sendiri di dalam sidang pembuktian PHPU Legislatif," ujar Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, mengutip Antaranews, Senin (22/7/2019).

Palguna mengatakan keterangan saksi yang hanya berdasar pada cerita pihak lain, tidak akan memiliki nilai pembuktian bagi Mahkamah.

"Karena itu disebut dengan 'testimonium de auditu' atau kesaksian berdasarkan kabar yang dia dengar, dan itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Palguna.

Palguna kemudian menjelaskan bahwa prosedur pemberian keterangan oleh saksi dalam perkara PHPU Legislatif berbeda dengan perkara PHPU Presiden, mengingat dalam perkara PHPU Presiden hanya ada tiga pihak dalam satu perkara. Sementara itu dalam PHPU Legislatif ada lebih dari tiga pihak dan banyak perkara.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok Okezone)

"Maka mungkin nanti kami akan mendengar bersama kesaksian para saksi, dan mungkin yang banyak bertanya itu hakim," kata Palguna.

Palguna menjelaskan dalam sidang pembuktian untuk perkara PHPU Legislatif ini, hakim konstitusi yang akan mengendalikan jalannya persidangan, kecuali bila ada hal yang perlu dikonfirmasi oleh para pihak kepada saksi.


Baca Juga : MK: 80 Perkara PHPU Tidak Penuhi Syarat Formal

"Karena kalau tidak begitu, tidak mungkin. Ini kan persidangan cepat (speedy trial) dengan sistem beracara biasa. Mungkin memang ada beberapa ketentuan yang diberlakukan tapi tidak menghilangkan esensinya yaitu mendengar keterangan saksi," kata Palguna.


Baca Juga : Sidang Pileg, MK Tidak Lanjutkan 58 Perkara PHPU

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement