Radiant menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku CAT ini memaksa kekasihnya berhubungan badan dan mendokumentasikan dalam bentuk foto maupun video.
Korban mengaku pernah diancam pelaku akan disebarnya foto dan video asusila yang memuat dirinya ke media sosial.
Baca Juga : Sakit Hati Ditolak Mantan Pacar, Pemuda Ini Ancam Sebar Video Mesumnya
"Terlapor membujuk TPN ini melakukan hubungan suami istri ini di dua lokasi yakni penginapan di wisata Telaga Ngebel sebanyak 2 kali dan di salah satu villa di Kota Batu. Jadi saat berhubungan suami istri sang pria merekam dengan handphone-nya," bebernya.
Kini, akibat perbuatannya, CAT terancam dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82.