Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron Setahun, "Tangan Kanan" Mantan Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2019 |10:03 WIB
Buron Setahun,
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Baca juga: Bupati Nonaktif Labuhanbatu Dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta 

Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)

Saat itu Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement