Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Perintahkan Satpol PP Tertibkan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2019 |08:10 WIB
Anies Perintahkan Satpol PP Tertibkan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menginstruksikan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin untuk menertibkan penjualan hewan kurban di fasilitas umum seperti trotoar. Sehingga tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki yang melintas.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 Hijriah yang ditetapkan pada 12 Juni 2019 lalu.

"Agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," tulis Anies dalam surat itu yang dikutip Okezone, Kamis (25/7/2019).

Anies mengatakan, dengan adanya larangan itu, maka ia memerintahkan kepada seluruh wali kota dan bupati Kepulauan Seribu untuk mengatur tata ruang penjualan hewan kurban secara resmi.

Hewan Kurban

"Memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum serta menginformasikan lokasi tersebut kepada Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu meminta kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni untuk melaksanakan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan sementara hewan kurban dan pemeriksaan kesehatan daging kurban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement