CILACAP - Lima narapidana teroris (napiter) asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat dipindahkan tempat pembinaannya ke Lapas Nusakambangan dan Cilacap, Rabu 24 Juli 2019 sore.
Salah satu napiter itu Dewa Rizki Pangestu alias Ewa alias Aufa bin Suhaemi terpidana enam tahun karena terbukti terlibat dalam Anggota Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru, Riau sekaligus perencana penyerangan kantor polisi di Riau.
Baca Juga: Polri Gandeng PPATK Lacak Sumber Dana Kelompok JAD
Napiter Dewa Rizki Pangestu akan ditempatkan di Lapas Besi Nusakambangan bersama Adryan Mangga Musade alias Iyan terpidana 4 tahun 8 bulan. Napiter Budi Setiawan Ismail alias Abu Ghozi alias Ustadz Budi terpidana pidana 3 tahun 6 bulan bersama napiter Eko Mulyono alias Eko Winong alias Abu Hasin bin Prapto Wardoyo terpidana 4 tahun 8 bulan ditempatkan di Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
