JAKARTA - Sekretaris Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Sesmenpora untuk mengembangkan kasus dugaan suap terkait dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.
"Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut dijatuhkan hukuman pidana penjara dan denda berbeda-beda.