BOGOR - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwalkot Bogor 2018 berinisial MH. Tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang setelah buron hampir satu bulan.
Kasi Pidana Khsus Kejari Kota Bogor, Rade Satya mengatakan tersangka MH ditangkap di kediamannya di daerah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 25 Juli 2019 kemarin.
Baca Juga: Kejaksaan Menetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di KPUD Kota Bogor
"Tim pidsus kejari kota bogor berhasil menangkap mahendro, di rumahnya di jalan Cidokom Gunung Sindur. Ketika ditangkap juga ada anak dan istrinya tanpa perlawanan. Dia (MH) kita nyatakan DPO sekitar tiga minggu," kata Rade, Jumat (26/7/2019).
Rade menambahkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut menyita rumah MH yang diduga hasil dari kasus korupsi yang menjeratnya.
"Kita juga lakukan penyitaan rumah dan bangunan prediksi Rp 250 jutaan," tambah Rade.
Untuk sementara, MH akan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatannya maupun aliran dana dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut mengalir.
"Kita hanya periksa sebentar karena dia didampingi pengacara. Nanti kita perdalam lagi," jelasnya.
Sementara itu, MH mengaku selama buron sempat pergi ke beberapa tempat salah satunya Boyolali, Jawa Timur. Ia mengatakan bahwa semuanya diatur oleh orang yang disebutnya sebagai 'panglima'.
"Ada saja saya mah selama ini, tergantung panglima juga. Sempat ke Boyolali ke rumah saudara saya itu. Yang lebih tahu itu PPK. Pokoknya semua itu tergantung dari PPK, mulainya dari PPK," ucap MH.
MH pun enggan berbicara lebih jauh terkait kasusnya. Namun, dirinya siap kooperatif kepada tim penyidik.
"Ya, siap. Siap," ucap MH.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Terkait Sengketa Pilkada
Sebelumnya, Kejari Kota Bogor telah menetapkan dua orang berinisial MH dan HA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibag Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2018 pada Jumat 21 Juni 2019 lalu.
Tersangka HA merupakan mantan bendahara KPU Kota Bogor sedangkan tersangka MH adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Sementara MH berstatus Aparatur Sipil (Negara), aktif sebagai staf di Satpol PP Kota Bogor.
Mereka diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor tahun 2017 sebesar lebih dari Rp 470 juta. Modusnya, mereka mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
(Fiddy Anggriawan )