Kasus ini bermula dari bibit padi jenis IF8 bantuan dari Gubernur Aceh di daerah Nisam kepada petani, sebagai bibit unggul pada 2017 lalu, Tgk Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara berhasil mengembangkan benih padi IF8 yang telah membawa dampak positif, terhadap petani di sejumlah desa di kabupaten setempat.
Selama pengembangan benih IF8, para petani berhasil melakukan adaptasi. Benih hasil dari penanaman benih padi IF8 itu dapat menghasilkan 11,9 ton per hektare. Dan merupakan keberhasilan yang luar biasa, karena belum ada varietas padi yang mampu berproduksi sebanyak benih padi IF8.

Atas keberhasilan pengembangan adaptasi dan inovasi benih padi IF8, Pemerintah Desa menetapkan benih padi IF8, sebagai produk unggulan Desa Meunasah Rayeuk melalui Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018.
Pada tanggal 28 Juni 2019 Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Tgk Munirwan kepolda Aceh dengan alasan benih tersebut tidak memiliki sertifikat. Hingga kasus ini akhirnya mencuat dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Namun Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A. Hanan membantah telah melaporkan Tgk Munirwan ke Polda Aceh, “Kami tidak pernah melaporkan Tgk Munirwan ke Polisi, tidak tau siapa yang melaporkan, pada intinya kami memberi dukungan tentang inovasi, tentunya harus sesuai ketentuan,” Ujar A.Hanan.
Pernyataan A. Hanan tersebut bertolak belakang dengan surat laporan yang diterima Okezone di mana di dalam surat berkop Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintahan Aceh tersebut yang melaporkan penemuan benih padi IF8 yang diperdagangkan tanpa label.
(Awaludin)