Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ulangi Perbuatan Korupsi, Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2019 |20:03 WIB
Ulangi Perbuatan Korupsi, Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mentapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Ternyata, Tamzil bukanlah yang pertama terjerat dalam praktik rasuah di negeri ini. Penetapan tersangka di KPK merupakan yang kedua kalinya.

Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005. Kala itu, Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.

KPK

Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement