JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mentapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.
Ternyata, Tamzil bukanlah yang pertama terjerat dalam praktik rasuah di negeri ini. Penetapan tersangka di KPK merupakan yang kedua kalinya.
Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005. Kala itu, Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.
Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.