Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ulangi Perbuatan Korupsi, Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2019 |20:03 WIB
Ulangi Perbuatan Korupsi, Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati
A
A
A

Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus, diduga Tamzil menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Dan tersebut digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Terrano miliknya.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement