JAKARTA - Brigadir Rangga Tianto (32) resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan kepada sesama anggota Korps Bhayangkara yakni Bripka Rahmat Efendy saat di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, jika Brigadir Rangga Tianto mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Brigadir Rangga Jadi Tersangka Pembunuhan Bripka Rahmat
“Brigadir RT ditahan di Polda Metro Jaya,” ucap Asep saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (28/7/2019).
Setelah menjadi tersangka, Brigadir Rangga terancam kurungan 15 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Sebagaimana diketahui kasus penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.