"Karena dengan adanya video ini Pasal 302 saja nggak berlaku, tetapi lebih ke hukum penjara langsung ataupun hukum rimba. Agar ada efek jera. Baik untuk pelaku, ataupun untuk orang lain," tegas Eby.
"Kami mau hukum seadilnya," tambahnya.
Baca Juga: Viral Video Pria Makan Kucing Hidup-Hidup di Kemayoran, Polisi Lakukan Penyelidikan
Diketahui, Polsek Metro Kemayoran masih memburu pria yang memakan kucing hidup-hidup. Namun hingga kini pelaku masih belum ditemukan. Walhasil pencarian masih terus dilakukan.
Video seorang pria memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial Instagram. Posting-an video viral itu disertai narasi seorang pria memakan seekor kucing hidup-hidup di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam video tersebut, pria itu justru mengaku masih sadar saat memakannya.
(Khafid Mardiyansyah)