Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Batalkan Putusan Anies Soal Pencabutan Reklamasi Pulau H

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2019 |18:47 WIB
 PTUN Batalkan Putusan Anies Soal Pencabutan Reklamasi Pulau H
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, majelis hakim mewajibkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.

"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," tulis putusan PTUN Jakarta dikutip dari website, Senin (29/7/2019).

 Baca juga: Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Saya Tidak Langgar Janji Kampanye

reklamasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement