Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies: Kami Akan Lawan Pengembang yang Melanjutkan Reklamasi!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2019 |21:37 WIB
 Anies: Kami Akan Lawan Pengembang yang Melanjutkan Reklamasi!
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone)
A
A
A

"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan. Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detail," kata Anies.

 Baca juga: Walhi Ajukan 3 Tuntutan ke Anies soal IMB Reklamasi

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, majelis hakim mewajibkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.

"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," tulis putusan PTUN Jakarta dikutip dari website, hari ini.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement