SITUBONDO – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penjualan anak perempuan di bawah umur. Para pelaku diketahui masih satu keluarga, yakni S (50), istrinya SB (50) dan anak perempuannya N (33), asal Desa Kotakan, Situbondo, Jawa Timur.
Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono mengatakan, ketiga tersangka ini disangkakan mempekerjakan anak di eks lokalisasi Gunung Sampan, Kotakan, Situbondo.
“Kita tetapkan tiga orang tersangka. Satu orang sebagai muncikari dan dua orang lainnya yang membantu,” ungkap AKBP Awan di Mapolres Situbondo, Senin (29/7/2019).
Ketiga pelaku dalam melancarkan aksinya saling berbagi peran untuk bisa mendatangkan perempuan di bawah umur asal Bandung, Jawa Barat. S sebagai muncikari, sedangkan istri dan anak perempuannya membantu dan menjadi perantara kepada para perempuan tersebut.
Sebelum didatangkan ke Gunung Sampan, para perempuan tersebut diiming–imingi kerjaan dan dipinjami uang Rp7 juta tanpa bunga oleh pelaku.
Kemudian oleh pelaku, para perempuan ini dipekerjakan di sebuah karaoke. Di tempat karaoke selain menemani para tamu, para perempuan yang mayoritas masih berusia belasan tahun itu juga diminta untuk melayani para tamu.
“Dua anak berusia 14 tahun dan tiga anak berusia 17 tahun kami amankan dari sebuah eks lokalisasi Gunung Sampan semuanya dari Jawa Barat. Mereka dipekerjakan dan dieksploitasi seksual oleh ketiga pelaku,” tambahnya.