Kepada petugas, para korban perdagangan manusia ini diminta N untuk menggunakan alat kontrasepsi saat melakukan hubungan badan dengan para lelaki hidung belang yang menggunakan jasanya.
Dalam sekali kencan, gadis di bawah umur ini dibanderol Rp200 ribu oleh sang perantara. Namun uang tersebut, harus disetorkan ke penyedia jasa kamar sebesar Rp50 ribu, membayar calo atau pengantar Rp20 ribu, dan sisanya Rp130 ribu ini yang menjadi milik korban dan harus kembali disisihkan untuk membayar utang kepada tiga pelaku ini.
Polres Situbondo sendiri sebelumnya berhasil mengamankan beberapa anak di bawah umur yang dipekerjakan di eks lokalisasi Gunung Sampan pada Minggu 28 Juli 2019 lalu usai mendapat informasi dari masyarakat.
(Rizka Diputra)