JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo, pada hari ini.
Sedianya, Soetikno akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).