Kemudian, Analis Keimigrasian Pertama pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, PNS Imigrasi Kelas I Mataram, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia, Hotel Manager PT. Wyndham Sun Dancer Resort Lombok, Pengacara, serta Karyawan Swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal dua turis di lingkungan Keimigrasian NTB.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).
Dalam perkara ini, Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.