Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |02:08 WIB
Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Wanita di Bogor bawa anjing sambil marah-marah di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor. (Ist)
A
A
A

Meski dinyatakan SM mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter, polisi tetap melakukan penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sudah Dirawat di RS, Begini Kondisinya

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement