Baca Juga: Polantas Gadungan Curi Motor Hasil Tilangan di Pos Polisi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini, mereka masih diperiksa intensif di Unit Reskrim.
"Kita akan terus kembangkan, ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.