Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penembak Orangutan di Aceh Hanya Disanksi Kumandangkan Adzan

Windy Phagta , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |20:39 WIB
Pelaku Penembak Orangutan di Aceh Hanya Disanksi Kumandangkan Adzan
Ilustrasi Orangutan (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Sapto, upaya diversi dilakukan pada tingkat penyidik tentang dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2).

Baca Juga: Satu Keluarga Tersangka Penembak Orangutan Terancam 5 Tahun Penjara 

Diversi pada tingkat penyidik diberikan setelah disepakati bersama dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh Singkil dan Dinas Sosial, di ruang rapat Polsek Sultan Daulat, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.

AIS dan SS menembak orang utan menggunakan senapan angin, di tubuh orang utan Hope dihujani 74 butir senapan, satu ekor anak orang utan berusia satu bulan juga tewas ditembak kedua pelaku.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement