Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Ironisnya selain mencabuli putri kandungnya, TMP diduga sering mengancam bahkan memukul apabila korban menolak menuruti kemauan pelaku. Atas perbuatan bejat itu diduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
Baca Juga : Oknum Guru Madrasah 6 Kali Cabuli Siswinya, Terancam 20 tahun Penjara
“Karena TMP merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak, untuk saat ini kita masih berencana menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan Pemberatan. Sebelum pengembangan," tuturnya.
Baca Juga : Kabur dari Orangtua, Gadis 19 Tahun Laporkan Sopir Bandara karena Tak Kunjung Dinikahi
(Erha Aprili Ramadhoni)