Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Kokain Jaringan Internasional, 3 Pengedar Ditangkap

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |14:27 WIB
Polres Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Kokain Jaringan Internasional, 3 Pengedar Ditangkap
Tiga tersangka pengedar kokain jaringan internasional ditangkap Polres Jakpus. (Foto : Achmad Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba jenis kokain jaringan internasional di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Kasat Narkoba Polres Jakpus, AKBP Afandi Eka Putra, mengatakan ketiga pengedar diketahui berinisial S, P, dan M. Ketiga tersangka memiliki jaringan untuk mengedarkan barang tersebut di kawasan Asia Tenggara.

"Mereka berinisial S, P dan M. Ketiganya jaringan internasional," katanya kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

Afandi menuturkan, pihaknya menyita barang bukti kokain 1 kg dari ketiga tersangka saat penangkapan pada 30 Juli 2019.

"Semuanya ada 1 kg," katanya.

Afandi membeberkan, pelaku S dan P merupakan target operasi polisi. Pihaknya kemudian melakukan penyamaran dengan membeli 50 gram kokain kepada pelaku.

Ilustrasi narkoba

"Laporan masyarakat dari informasi tersebut, anggota lakukan penyamaran berhasil menangkap 2 orang P dan S. Mendapati kokain 50 gram dari penangkapan pertama, lakukan upaya pengembangan sejumlah barang bukti kokain lainnya di rumah S . (Sebanyak-red) 900 gram (kokain-red) di rumah saudara S dari keterangan tersangka total 1 kg," tuturnya.

Di hadapan penyidik, S mengaku menerima kokain itu didapatnya dari Ethiopia. Kokain itu rencananya akan diedarkan di wilayah Asia Tenggara, antara lain Malaysia, Thailand, Singapura, dan Indonesia.

"Ini ketika S ke Ethiopia dan niat diperjualbelikan pertama di Thailand mampir ke Dubai, Singapura dan terkahir di Jakarta ada jaringan yang memperdagangkan kokain," ujarnya.


Baca Juga : 4 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Ditangkap Polisi

Untuk mengelabui petugas, kokain asal Ethiopia itu dikemas menggunakan aluminium foil agar tidak terdeteksi mesin x-ray di bandara.

"Jalurnya lewat teman saya yang pernah jadi kurir. Saya direkomendasikan baru satu-dua negara, sebelumnya Filipina 1,5 kg (kokain-red). Tinggal bawa aja masukan backpack itu kan diganti belakangnya dibalut styrofoam, kardus, kertas karbon, aluminium foil, sama lakban agar tidak terdeteksi. Perjalanan sudah diatur, barang di bagasi," tutur S.


Baca Juga : Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita 13 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P, S, dan M dijerat pasal 114, 112 UU tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement