JAKARTA - Usai terjadinya pemadaman listrik secara serentak di Banten, Jabodetabek dan Jawa Barat pada Minggu 4 Agustus 2019 siang hingga malam hari, Komisi VII DPR RI mendorong agar pihak PLN dapat memberikan kompensasi kepada pengguna akibat kelalaian yang dilakukannya.
Wakil ketua Komisi VII DPR Tamsil Linrung mengungkapkan bila aturan kompensasi akibat kelalaian PLN sudah diatur. Bila mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Lalu dijabarkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
"Pada Pasal 6 sudah jelas tentang kewajiban PLN memberikan kompensasi. Angka kompensasinya juga tertuang di sana. Namun saya melihat, kompensasi dalam aturan tersebut tidak bakal bisa menutupi kerugian yang ditimbulkan" katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Karenya dia berharap PLN berani bertanggungjawab dengan memberikan kompensasi sesuai kadar kerugian masyarakat, melampaui aturan yang tertulis.
Menurut Tamsir kerugian masyarakat akibat kejadian itu bervariasi. Seperti pengusaha budidaya ikan hias Koi yang melaporkan ikan mereka mati saat pemadaman dan begitu pula asosiasi pangkas rambut yang merasa dirugikan.
“Daya listrik yang dipakai pengusaha Koi dan pangkas rambut, mungkin tak besar, tapi kerugiannya bisa puluhan hingga ratusan juta. Kalau perlu gratiskan listrik selama 6 bulan buat para pelaku UKM yang dirugikan tersebut. Ini bentuk pertanggungjawaban. Bukan sekadar ganti rugi, apalagi kompensasi," katanya.