Beberapa lama Danang menunggu diangkat menjadi PNS di PDAM Solo, namun tidak ada kepastian. Danang akhirnya memberanikan diri menemui Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo di rumah dinas Loji Gandrung di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Walikota Solo yang akrab dipanggil Rudy sempat kaget dan mengatakan tidak benar kalau dirinya merekomendasikan Totok untuk menerima pegawai baru di PDAM Solo .
"Malah Pak Walikota menyuruh saya agar melapor ke Polisi karena kasus ini sudah masuk tindak pidana penipuan," ujar Danang dikutip oleh penyidik Polisi.
Sementara itu, Kasat reskrim Polresta Solo Kompol Fadli SH Msi membenarkan pelaku yang orang dalam di PDAM Solo ditangkap dan dimasukkan ke sel tahanan Mapolresta Solo. Tersangka Totok dijerat pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.