JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengumumkan hasil kajian soal konsep penerapan perluasan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Ibu Kota hari ini, Rabu (7/8/2019). Sebelumnya, beleid itu masih diracik dan difinalisasi oleh Dishub.
"Kita sedang lakukan finalisasi, kemudian besok (hari ini) kita akan umumkan," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 6 Agustus 2019.
Kendati demikian, mengenai ketentuan kendaraan apa saja yang akan masuk ke dalam peraturan tersebut, Syafrin enggan membeberkan secara detail dan meminta awak media menunggu pengumuman hari ini.
