Baca juga: Polda Metro Tegaskan Informasi Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Hoaks
Sekadar diketahui, gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan beroda empat dan dua disinyalir sebagai salah satu penyebab polusi di ibu kota, dan menurunnya kualitas udara.
Untuk menanggulangi masalah polusi itu, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Salah satu poin pada Ingub itu ialah mengintruksikan Dishub DKI menerapkan perluasan rute ganjil-genap untuk kendaraan beroda empat, dan direncanakan juga untuk sepeda motor sebagai upaya menekan polusi di Jakarta.
(Awaludin)