Dari tangan orang kepercayaan I Nyoman, tim mengamankan uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat. Dari tangan Doddy Wahyudi, tim mengamankan bukti transfer dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev sebesar Rp2,1 miliar.
Tim mengamankan kesebelas orang tersebut di beberapa lokasi yang berbeda. Sementara I Nyoman ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, setelah melakukan perjalanan dari Bali. Sementara Ulfa diamankan di kantornya daerah Jakarta Barat.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka tersebut yakni, Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Ketiga diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sementara tiga lainnya yang diduga sebagai pihak penerima suap, yaitu I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto. Keenamnya dijerat kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.