Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi OTT Politikus PDI-P Terkait Kasus Dugaan Suap Impor Bawang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |23:59 WIB
Kronologi OTT Politikus PDI-P Terkait Kasus Dugaan Suap Impor Bawang
KPK konferensi pers soal OTT suap impor bawang bawang putih, Kamis (8/8/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Terjerat Kasus Suap Bawang, Nyoman Dhamantra Langsung Dipecat Megawati

Sebagai pihak pemberi suap, Afung, Doddy dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak penerima suap, I Nyoman Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : KPK Tetapkan Politikus PDIP Tersangka Kasus Impor Bawang Putih

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement