Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerobong Asapnya Cemari Udara, 2 Perusahaan di Jaktim Kena Sanksi Pemprov DKI

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |14:23 WIB
 Cerobong Asapnya Cemari Udara, 2 Perusahaan di Jaktim Kena Sanksi Pemprov DKI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih (foto: Fadel/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi kepada dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta Timur, lantaran memiliki cerobong asap yang mencemari udara Ibu Kota. Kedua pabrik itu bernama PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

 Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Membaik Pasca-Mati Listrik Serentak

Andono menuturkan, pihaknya mewajibkan ke mereka untuk memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender.

"Cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan," kata Andono di kawasan Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

 Polusi Jakarta

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement