JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi kepada dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta Timur, lantaran memiliki cerobong asap yang mencemari udara Ibu Kota. Kedua pabrik itu bernama PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Membaik Pasca-Mati Listrik Serentak
Andono menuturkan, pihaknya mewajibkan ke mereka untuk memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender.
"Cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan," kata Andono di kawasan Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
