Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerobong Asapnya Cemari Udara, 2 Perusahaan di Jaktim Kena Sanksi Pemprov DKI

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |14:23 WIB
 Cerobong Asapnya Cemari Udara, 2 Perusahaan di Jaktim Kena Sanksi Pemprov DKI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih (foto: Fadel/Okezone)
A
A
A

Ia menjelaskan, komponen yang dinilai dalam menentukan sebuah cerobong sesuai dengan aturan ada beberapa macam.

Di antaranya adalah baku mutu udara keluaran, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

 Baca juga: Minggu Pagi, Kualitas Udara DKI Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat

Ia menuturkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin dilakukan oleh petugas pengawas Dinas Lingkungan Hidup.

“Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya,” katanya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement