Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mencemari Udara, Pemprov DKI Ancam Bekukan Izin PT Hong Xin Steel

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |15:42 WIB
Mencemari Udara, Pemprov DKI Ancam Bekukan Izin PT Hong Xin Steel
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Ia menyatakan, inspeksi tahun ini ditargetkan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.

“Kami mendata ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit,” katanya.

Baca Juga: Cerobong Asapnya Cemari Udara, 2 Perusahaan di Jaktim Kena Sanksi Pemprov DKI

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2019, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan.

"Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku,” kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement