DENPASAR - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 secara otomatis berhak atas kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memberikan hak pimpinan DPR kepada parpol pemenang pemilu.
Nama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani disebut-sebut bakal didapuk sebagai Ketua DPR Periode 2019-2024. Ditanya mengenai peluang dirinya sebagai Ketua DPR yang akan datang menggantikan Bambang Soesatyo, Puan mengatakan bahwa mengenai kriteria siapa yang akan menduduki kursi ketua DPR, jika parameternya adalah track record atau pengalaman maka dirinya memenuhi syarat.
"Kan Undang-Undang MD3 menyatakan partai pemenang pemilu yang akan menerima (kursi Ketua DPR) dan partai pemilunya pemilihan umum dari rakyat. Bahwa kemudian PDIP diberikan, alhamdulillah, kepercayaan oleh masyarakat memenangkan pemilu. Kalau ditanya kriteria, berpengalaman di DPR, saya sudah punya pengalaman di DPR," ujar Puan kepada wartawan usai pembukaan Kongres V PDIP di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Kamis (8/8/2019).

Selain berpengalaman menjadi anggota DPR saja, Puan diketahui juga politikus peraih suara terbanyak secara nasional pada Pemilu 2019 lalu. Maju sebagai caleg dari Dapil Jateng V, putri Megawati Soekarnoputri ini berhasil meraup 404.304 suara.