MAKASSAR – Seorang santriwati pesantren yang ada di Kecamatan Lutra, berinisial Z (16) asal Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban tindak pidana asusila atau pencabulan.
Korban tertipu dengan seorang pemuda insial H lias Hery (21) yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Pelaku beralamat di Jalan Titang, Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Abd Rachim, mengatakan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi saat pelaku dan korban janjian bertemu di suatu tempat.
"Kasus asusila tersebut terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Awalnya korban berkenalan dengan terduga pelaku berinisial H melalui media sosial Facebook dan janjian bertemu," kata Kompol Abd Rachim, Kamis, 8 Agustus 2019.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk menemuinya di suatu tempat yang ada di Luwu Timur. Korban yang saat itu dihubungi pelaku langsung mau mendatangi tempat itu untuk bertemu.
