PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Deri Pramana terhadap pacaranya Fera Oktaria kembali dilanjutkan di pengadilan militer I-04 Palembang, Kamis (8/8/2019).
Sidang dipimping oleh ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, didampingi hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Saksi Ungkap Prada Deri Sering Aniaya Fera Oktaria
Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak penginapan di mana penginapan tersebut menjadi tempat Prada Deri Pramana menghabisi Fera Oktaria dan memutilasi korban.
Saksi tersebut yakni petugas keamanan penginapan, penjaga penginapan dan kasir penginapan. Dalam kesaksian kasir bernama Wiwin Safitri, terdakwa tidak menyebutkan identitas yang sebenarnya.
Saat itu, Deri menggunakan nama Doni, warga Karang Agung, Musi Banyuasin untuk menginap dan menyewa mobil.
"Terdakwa mengaku bernama Doni, saat itu memang tidak sempat meminta KTP," kata Safitri.
Keterangan Safitri sendiri tidak dibantah oleh Prada Deri. Diketahui, usai membunuh korban Prada Deri berupaya menghilangkan jejak dengan cara ingin membakar korban dengan memantik api dan obat nyamuk.
Baca Juga: Bunuh Kekasih karena Cemburu, Prada Deri Pramana Terancam Pasal Berlapis
Usaha tersebut gagal lantaran pemantik api mati sebelum membakar korban. Sebelumnya pelaku juga memutilasi korban menggunakan gergaji yang ia dapat dari gudang penginapan. Belum selesai memutilasi korban, gergaji yang digunakan patah.
"Di dalam kamar terdakwa melepas pakaiannya dan hanya menggunakan celana dalam. Selanjutnya membawa mayat Fera ke dalam kamar mandi. Terdakwa lalu memotong siku tangan kanan korban dengan gergaji yang diambil dari gudang. Sebelum tangan korban putus gergaji yang digunakan patah," ucap Oditur, Mayor D Butar Butar.
(fid)