Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Keenamnya yakni, anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
I Nyoman diduga telah menerima Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 200.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Afung yang diduga merupakan kartel bawang putih.
Sementara, Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan langkah KPK dalam mengungkap kasus impor bawang putih harus didukung. Fickar pun menilai bahwa keterbukaan Menteri Enggar adalah menjalankan kewajiban penyelenggara negara.
"Itu sudah kewajiban Mendag untuk terbuka," paparnya.
(Khafid Mardiyansyah)