Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagal Jadi Anggota DPRD Serang karena Kampanye di Musala, Caleg PKB Melawan

Rasyid Ridho , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |18:27 WIB
Gagal Jadi Anggota DPRD Serang karena Kampanye di Musala, Caleg PKB Melawan
Abdul Gofur. (Foto: Rasyid Ridho/Okezone)
A
A
A

SERANG - Caleg PKB Abdul Gofur mengambil langkah hukum atas putusan KPU Kabupaten Serang yang membatalkan dirinya duduk di kursi DPRD Serang. Caleg incumbent itu akan melaporkan KPU Serang ke DKPP dan Bawaslu.

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk permohonan ajudikasi ke Bawaslu Kabupaten Serang agar Bawaslu memberikan rekomendasi hingga saya akan laporkan ke DKPP," kata Abdul Gofur dalam keterangannya. Senin (12/8/2019).

Dikatakan Gofur, KPU lalai menafsirkan Pasal 285 Huruf b UU Pemilu, yang didasarkan dan mensyaratkan adanya keadaan/peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Pemilu secara kumulatif, karena adanya frasa 'dan'.

"Sementara yang rerpenuhi hanya Pasal 280 UU Pemilu, artinya tidak ada keadaan/peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu sebagai syarat kumulatif. Oleh karenanya Pasal 285 huruf b UU Pemilu tidak dapat diberlakukan," kata dia.

Dia pun menilai, putusan KPU bertentangan dengan UU Pemilu karena menggunakan Pasal 39 Ayat 1 huruf d PKPU No 5/2019, sebab Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu telah mengatur secara tegas bahwa Penggantian Calon terpilih hanya atas dasar 5 kriteria, salah satu di antaranya adalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement