
"Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat ya itu. Kalau enggak salah ada birokrasi, ada swasta," kata Alexander, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Baca juga: KPK Panggil Pengacara Elza Syarief Terkait Kasus Proyek E-KTP
Saat ini, tinggal Markus Nari sedang menunggu proses persidangan di pengadilan. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(Awaludin)