Jumlah pelakunya dua orang, mereka adalah warga Kabupaten Boven Digoel, atas nama Akbar Baba (47) dan Antonius L. Biu (57).
“Keduanya saat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku tidak bisa menunjukan surat ijin atas ribuan botol miras yang di bawa tersebut. Ini sudah menjadi tugas kita, untuk menyelamatkan masyarakat dari pengaruh jahat Miras, kedepan di jalur Trans Papua ini akan kita perketat lagi ruang gerak para pelaku penyelundup Miras lintas batas negara ini, supaya setiap aksinya dapat kita gagalkan,” ujar Dansatgas Pamtas RI-PNG.
Baca Juga: Ibunda Sakit, SBY Mohon Doa agar Diberi Kesembuhan
Dia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pandawa Kostrad telah berkomitmen untuk memberantas segala macam peredaran miras di sektor selatan perbatasan wilayah Kabupaten Merauke, disamping tugas pokok menjaga kedaulatan NKRI.
“Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif, sebab Miras ilegal ini tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, keamanan, serta menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ujar Mayor Inf Rizky Aditya.
(Angkasa Yudhistira)