Sehingga pada sidang pra peradilan ini, hanya memeriksa bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak. Baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon.
Dari pihak pemohon, LP3HI menghadirkan bukti-bukti mulai dari akta pendirian LP3HI, bukti-bukti media massa, hingga bukti putusan pengadilan PN Boyolali yang mengabulkan permohonan pra peradilan dari LP3HI.
Dalam putusan PN Boyolali yang diserahkan LP3HI berisi penghentian penyidikan itu tidak harus berupa surat SP3. Namun secara materil ketika tidak ada kejelasan terhadap penyelidikan itu bisa dikatakan penghentian penyelidikan secara materil.
"Surat dari termohon itu diantaranya akte-akte pendirian LSM kami, beberapa unduhan dari website, putusan dari PN Boyolali yang pernah mengabulkan pra peradilan kita. Yang intinya penghentian penyidikan itu tidak harus berupa surat SP3, namun secara materil ketika tidak ada kejelasan terhadap penyelidikan itu bisa dikatakan penghentian," terangnya.
Sementara itu Kasubag Hukum Polres Surakarta Iptu Rini Pangestuti mengatakan dalam sidang pra peradilan ini pihaknya menyerahkan 37 bukti-bukti mulai dari laporan, Sprindik, gelar perkara, surat-surat pemeriksaan dari CCTV, memeriksa bengkel, dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Ada 3-4 saksi yang pada saat kejadian itu ada. Bukti-bukti sudah saya serahkan semuannya," katanya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.