SOLO - Persidangan Pra Peradilan kasus tabrak lari di Fly Over Manahan, Pengadilan Negeri Solo yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali digelar.
Semula, jadwal persidangan pra peradilan, Rabu 14 Agustus 2019, diruang sidang III kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Solo, menghadirkan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni.
Namun, dalam sidang pra peradilan, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni tidak bisa hadir. Surat Ketidakhadiran orang nomor satu di Satuan Lalu Lintas Polresta Solo ini diserahkan Kasubag Hukum Polresta Solo Iptu Rini Pangestu pada Ketua Majelis Hakim Pandu budiyono.
Kuasa hukum LP3HI Sigit Sudibyo mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Kasatlantas di sidang Pra Peradilan.
Pasalnya, yang memerintahkan hadir di persidangan adalah pihak pengadilan. Dimana, perintah pengadilan, ungkap Sigit, sama dengan UU.
"Pasti kecewa, terus inikan perintah pengadilan artinya sama dengan UU. Kok Kasatlantas malah lebih takut atasan dari pada perintah pengadilan gitu. Kasatlantas tidak hadir ada surat permohonan izin yang ditanda tangani oleh Kapolres. Intinya hari ini ada kegiatan," kata Sigit saat ditemui Okezone, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Fly Over Manahan Tak Kunjung Terungkap
Menurut Sigit, dengan ketidakhadiran Kasatlantas, pihaknya mengajukan kembali permohonan pada pihak Pengadilan untuk kembali memanggil Kasatlantas di sidang Praperadilan, Kamis 15 Agustus 2019 besok.
"Misalkan besok sudah diperintah pengadilan tidak hadir lagi, maka kami akan membuat surat pada Irwasum untuk memecat Kasatlantas Surakarta," tegasnya.