MAKASSAR - PT Permata Karya Perdana (PKP) selaku pihak perusahaan pemilik tower menara Base Transceiver Station (BTS) yang roboh di Dusun Baddo-Baddo Desa Baji Mangai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, siap ganti rugi atas kerusakan gedung sekolah dan para korban.
Humas PT PKP Yusron Hakim pihak manajemen PT PKP akan bertanggung jawab penuh perihal robohnya menara telekomunikasi yang menimpa gedung SDN 240 Maros, Sulawesi Selatan.
"Kami sedang menginvestigasi penyebab robohnya menara dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya termasuk korban anak murid di sekolah tersebut yang mengalami luka-luka," kata Yusron kepada Okezone, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Penyebab Tower BTS yang Roboh Timpa Siswa SD Masih Didalami
Insiden tower roboh ini, menimpa rumah dan anak-anak sekolah SD yang sedang latihan panduan suara untuk perayaan 17 Agustus. Dari delapan siswa yang tertimpa menara BTS XL yang roboh, enam di antaranya mengalami luka.