SOLO - Sidang gugatan praperadilan kasus tabrak lari di Flyover Manahan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) untuk kedua kalinya Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni tak datang alias mangkir.
Selain ketidakhadiran Kasatlantas, dalam sidang gugatan praperadilan inipun, saksi ahli yang diajukan dari pemohon, yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga tidak hadir.
Baca Juga: Jika Praperadilan Tabrak Lari di Flyover Manahan Ditolak, Kapolda Jateng Akan Ikut Digugat
Praktis, dengan ketidakhadiran Kasatlantas dan saksi ahli, sidang praperadilan tabrak lari di Flyover Manahan pun ditunda.
Kuasa hukum LP3HI Sigit Sudibyo mengatakan, ketidakhadiran saksi ahli yang didatangkan pemohon dari salah satu universitas di kota Solo ini disebabkan saksi ahli itu belum mendapatkan izin dari pimpinan di mana saksi ahli itu berasal.
Sehingga dengan ketidakhadiran saksi ahli di persidangan gugatan praperadilan ini, sidang dengan agenda pembuktian dari saksi ahli tidak dapat dilanjutkan.
"Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, namun beliau berhalangan hadir," papar Sigit saat ditemui usai persidangan, di PN Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019).
Menurut Sigit, pihaknya sebagai pemohon sudah mengajukan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan selanjutnya. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.
Majelis hakim tetap meminta saksi ahli didatangkan pada persidangan gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Karena, agenda persidangan selanjutnya yaitu kesimpulan.
Sigit Sudibyanto juga menanyakan pada pihak pengadilan dengan ketidakhadiran Kasatlantas Kompol Busroni. Meskipun pihak pengadilan telah memanggil sebanyak dua kali. Namun hari ini ternyata yang bersangkutan tidak hadir lagi.
"Alasan dari termohon belum mendapat perintah apapun dari atasan," ucap Sigit.