Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan dari pegawai minimarket yang menjadi korban, lantas personel anti-bandit Tim Vipers langsung melakukan olah TKP. Rekaman CCTV turut diperiksa hingga hasilnya mengarah pada ciri-ciri kedua pelaku.
"Rupanya pistol yang digunakan untuk mengancam kasir itu adalah mainan. Saat diamankan, uang hasil kejahatan itu tinggal sekira Rp9 jutaan, karena habis buat belanja dan bayar utang," imbuh Ferdy.
Pihak minimarket sendiri tak menduga jika salah satu pelaku bernama Edo adalah mantan karyawannya sendiri. Semasa masih bekerja, Edo dikenal karyawan yang baik, dan tak pernah berbuat sesuatu yang berimbas pada teguran.
"Ya saya mengetahui pertama kali bahwa perampok itu adalah si Edo, saya tahu dari suaranya walaupun muka tertutup masker," terang Dedi, pegawai minimarket yang sempat ditodong pistol mainan oleh pelaku.
Atas perbuatannya itu, baik Edo maupun Romdon dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal selama 12 tahun kurungan penjara
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.