Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Cianjur Berujung Pembakaran Aparat

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2019 |17:22 WIB
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Cianjur Berujung Pembakaran Aparat
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A


Baca Juga : 4 Polisi Terbakar, Mabes Polri: Jaga Kamtibmas Tidak Mudah dan Nyawa Jadi Taruhan

"Pasal yang disangkakan Pasal KUHP yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP, dengan pidana penjara di atas lima tahun," katanya.


Baca Juga : Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo di Cianjur Alami Luka Bakar 64%

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement