Baca Juga : 4 Polisi Terbakar, Mabes Polri: Jaga Kamtibmas Tidak Mudah dan Nyawa Jadi Taruhan
"Pasal yang disangkakan Pasal KUHP yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP, dengan pidana penjara di atas lima tahun," katanya.
Baca Juga : Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo di Cianjur Alami Luka Bakar 64%
(Erha Aprili Ramadhoni)