Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Cianjur Berujung Pembakaran Aparat

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2019 |17:22 WIB
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Cianjur Berujung Pembakaran Aparat
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A


Baca Juga : 4 Polisi Terbakar, Mabes Polri: Jaga Kamtibmas Tidak Mudah dan Nyawa Jadi Taruhan

"Pasal yang disangkakan Pasal KUHP yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP, dengan pidana penjara di atas lima tahun," katanya.


Baca Juga : Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo di Cianjur Alami Luka Bakar 64%

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement