JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Arif Fadilah dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepri, pada hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBA (Nurdin Basirun, Gubernur Kepri)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Selain Sekda Kepri, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya yakni, Pelaksana Tugas Kadis ESDM Kepri, Hendri Kurniadi; Kadis PU, Abu Bakar; Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Muhammad Shalihin; Kabiro Umum Provinsi Kepri, Martin Luther Maromon.
Kemudian, mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yerri; Kadis Komunikasi dan Informasi Pemprov Kepri, Zulhendri; mantan Kadis Komunikasi dan Informasi Pemprov Kepri, Guntur Sati; serta Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri, Ahmad Nizar. Mereka juga akan diperiksa untuk penyidikan Nurdin Basirun.