Korneles mengatakan, laporan tersebut dibuat bukan untuk membela satu golongan tertentu. Ia menegaskan jika lapora. Tersebut guna menciptakam ketenangan di tengah-tengah masyarakat.
"Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar, bukan kemudian kehadiran kita untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam pelaporan yakni video saat UAS ceramah yang dilampirkan dalam flashdisk.
"Ya, ada Dokumen, ada berkas-berkas yang kami sudah siapkan semua ada videonya udah di flashdisk, kemudian ada dokumen dokumen lainnya kemudian kita sudah sinopsis kita sudah rekam," papar Korneles.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.