SLEMAN - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta, JAZ (24) ditangkap petugas reskrim Polda DIY, lantaran diduga menyebarkan puluhan video dan foto porno. Kini mahasiswa yang aktif dalam kegiatan di kampus ini terancam UU ITE.
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto mengatakan tersangka ini ditangkap pada pertengahan bulan Juli lalu. Setelah korban BCH melaporkan tersangka ke polisi pada awal Juli.
"Penangkapan di sekitar kampus," jelas Yulianto dalam keterangan di Mapolda DIY Senin (19/8/2019).
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto Budi Waskito mengatakan antara korban dan pelaku ini sudah saling mengenal. Bahkan sejak 2017 keduanya berpacaran. Pelaku yang berasal dari Kudus Jawa Tengah ini sakit hati kepada korban, setelah keluarga korban tidak merestui hubungan keduanya. Bahkan niatan pelaku ubtuk menikahi juga tidak mendapatkan restu.
Lantaran sakit hati ini, pelaku nekat menyebar foto dan video dia bersama korban yang melakukan hubungan seks. Keduanya kerap mengabadikan itu menggunakan kamera handphone pribadinya. Sehingga dokumen yang dimiliki tersangka ini dikirimkan melalui media sosial kepada teman-teman korban dan keluarga korban yang berada di Bengkulu.